Analisis Perbandingan Hukum Perdata dengan Undang-Undang Khusus Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61253/mwwrvt03Keywords:
Harmonisasi Hukum, Hukum Perdata, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Sistem Hukum Indonesia, Undang-Undang KhususAbstract
Hukum perdata dan undang-undang khusus di Indonesia menunjukkan dinamika kompleks dalam perkembangan sistem hukum modern yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan spesifik masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbandingan konseptual, substansi, dan implementasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dengan beberapa undang-undang khusus yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Paten. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis dokumen hukum, mengintegrasikan teori komparatif hukum dalam mengidentifikasi pola harmonisasi, kontradiksi, dan gap hukum. Temuan utama menunjukkan bahwa UU khusus tidak sepenuhnya menghilangkan kebutuhan akan prinsip-prinsip hukum perdata klasik, namun menciptakan rezim normatif yang lebih spesifik dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi digital dan perdagangan internasional. Kontradiksi dalam pengaturan tanggung jawab, jangka waktu perlindungan, dan prosedur dispute resolution menjadi area kritis yang memerlukan harmonisasi lebih lanjut. Penelitian ini berkontribusi pada literatur hukum dengan menawarkan framework analitis untuk memahami evolusi sistem hukum perdata Indonesia dan menyarankan pendekatan systematik dalam formulasi UU khusus di masa depan.
