Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia: Analisis Perubahan Kewenangan dan Tantangan Hukum Pasca UU 3/2006
DOI:
https://doi.org/10.61253/xjxmsm82Keywords:
Ekonomi Syariah, Kewenangan Absolut, Peradilan Agama, UU No. 3 Tahun 2006Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kewenangan Peradilan Agama di Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul akibat perubahan kewenangan tersebut, serta merumuskan upaya yang dapat dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sepenuhnya menggunakan kajian pustaka (library research) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangan Peradilan Agama, terutama dengan memasukkan ekonomi syariah di samping bidang hukum keluarga dan keperdataan Islam lainnya. Perubahan tersebut menimbulkan tantangan berupa kebutuhan harmonisasi aturan, kejelasan pembagian kewenangan, peningkatan kapasitas hakim dan aparatur, serta penyesuaian tata kelola terhadap perkembangan hukum, serta kajian ini menegaskan bahwa penguatan Peradilan Agama perlu ditempuh melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi, konsistensi pemahaman hukum, penguatan tata kelola, dan pengembangan layanan peradilan yang adaptif.
