Kedudukan Ketua MPR sebagai Utusan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61253/evbmd264Keywords:
Ketua MPR, Presiden, Utusan PresidenAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum penugasan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai utusan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan penelitian berfokus pada dasar kewenangan Presiden untuk menunjuk Ketua MPR dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, kapasitas hukum Ketua MPR dalam menerima penugasan tersebut, serta implikasinya terhadap prinsip checks and balances dan hubungan antarlembaga negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025, serta peraturan terkait lainnya; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum tata negara serta hukum administrasi negara; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, serta sumber referensi pendukung lainnya. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presiden memiliki dasar hukum untuk menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999. Namun, penunjukan tersebut tidak mengubah kedudukan konstitusional Ketua MPR maupun menempatkan MPR dalam hubungan subordinatif dengan Presiden. Penugasan harus dipahami sebagai penugasan individual dengan kapasitas yang berbeda dari fungsi kelembagaan MPR serta dibatasi oleh prinsip checks and balances. Penggunaan nomenklatur "Utusan Khusus Presiden" juga harus didasarkan pada mekanisme pengangkatan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan atau praktik politik.
