Analisis Viktimologi Terhadap Pelaku Judi Online sebagai Korban dalam Perspektif Self-Victimization dan Upaya Rehabilitas
DOI:
https://doi.org/10.61253/fd7j9z48Keywords:
Judi Online, Kebijakan Publik, Rehabilitasi, Self-Victimization, ViktimologiAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong peningkatan praktik judi online yang menimbulkan implikasi hukum, sosial, dan psikologis yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaku judi online sebagai korban dalam perspektif viktimologi, khususnya melalui pendekatan self-victimization, serta mengkaji implikasinya terhadap kebijakan penanganan yang lebih komprehensif. Metode yang digunakan adalah pendekatan socio-legal dengan mengintegrasikan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan kajian empiris melalui studi literatur. Data yang digunakan berupa data sekunder dari sumber akademik dan dokumen kebijakan yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku judi online berada dalam posisi ganda sebagai pelaku sekaligus korban (victim-offender overlap). Keterlibatan individu tidak hanya dipengaruhi oleh kehendak rasional, tetapi juga oleh faktor internal seperti adiksi, distorsi kognitif, dan rendahnya kontrol diri, serta faktor eksternal berupa sistem perjudian digital yang eksploitatif. Selain itu, faktor psikologis, sosial, ekonomi, dan teknologi turut memperkuat keterlibatan tersebut. Dampak yang ditimbulkan bersifat multidimensional, meliputi kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, kerusakan relasi sosial, serta konsekuensi hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan represif belum efektif dalam mengatasi akar permasalahan. Oleh karena itu, diperlukan integrasi dengan pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan individu. Penanganan judi online perlu dilakukan secara holistik melalui kombinasi kebijakan penal dan non-penal yang berfokus pada pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi.
