Penyuluhan Dampak Perlindungan Hukum bagi Pelajar sebagai Konsumen Transaksi Jual Beli Online di Yayasan Perguruan Rahmat Islamiyah Medan
DOI:
https://doi.org/10.61253/mbjy9w34Keywords:
Literasi Hukum Digital, Pelajar, Perlindungan Konsumen, Transaksi Jual Beli OnlineAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, termasuk di kalangan pelajar, dari transaksi konvensional menuju transaksi jual beli online (e-commerce). Kemudahan akses tersebut ternyata diiringi oleh berbagai risiko, seperti barang tidak sesuai deskripsi, penipuan, dan kebocoran data pribadi, mengingat pelajar masih memiliki literasi hukum dan finansial yang terbatas. Berdasarkan permasalahan tersebut, kegiatan penyuluhan bertema “Dampak Perlindungan Hukum bagi Pelajar sebagai Konsumen Transaksi Jual Beli Online” dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen digital serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di Yayasan Perguruan Rahmat Islamiyah Medan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan melibatkan 39 orang siswa kelas XII. Metode yang digunakan berupa seminar edukatif yang dipadukan dengan diskusi interaktif, sesi tanya jawab, serta observasi langsung terhadap tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah penyampaian materi. Hasil observasi menunjukkan bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan, pemahaman peserta mengenai hak-hak konsumen digital dan mekanisme perlindungan hukum masih tergolong terbatas, sedangkan setelah kegiatan berlangsung terjadi peningkatan pemahaman yang tercermin dari antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan serta kemampuan mereka mengaitkan materi dengan pengalaman pribadi dalam bertransaksi online. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk kesadaran hukum pelajar sejak dini agar lebih cerdas dan kritis dalam bertransaksi di ruang digital.
