Kepatuhan Pajak Penghasilan Pelaku Usaha Coffeeshop di Era Digital: Tinjauan Literatur

Authors

  • Nayla Syarifah Rangkuti Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Tasya Ramadhani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Mutia Hasan PA Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Budi Abdullah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/ghqb6809

Keywords:

Coffee Shop, Digitalisasi Perpajakan, Era Digital, Kepatuhan Pajak Penghasilan, Literasi Pajak, UMKM

Abstract

Kepatuhan pajak penghasilan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola operasional berbagai jenis usaha, termasuk usaha coffee shop, yang kini banyak memanfaatkan sistem pembayaran digital, aplikasi kasir elektronik, serta platform pemasaran daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak penghasilan pelaku usaha coffee shop di era digital, mengkaji peran digitalisasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengidentifikasi kebijakan yang dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data penelitian diperoleh dari berbagai literatur ilmiah yang relevan, meliputi jurnal nasional dan internasional, buku, prosiding, serta dokumen resmi yang diterbitkan pada periode 2021–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak pelaku usaha coffee shop dipengaruhi oleh faktor internal berupa literasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kemampuan administrasi keuangan, serta faktor eksternal berupa digitalisasi perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, sosialisasi perpajakan, dan kebijakan pemerintah. Digitalisasi melalui penggunaan sistem pembayaran elektronik, Point of Sales (POS), e-Filing, e-Billing, dan layanan perpajakan digital lainnya terbukti mampu meningkatkan transparansi transaksi, mempermudah pencatatan keuangan, serta mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara lebih efektif dan efisien. Namun demikian, keberhasilan digitalisasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi perpajakan dan literasi digital sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pajak penghasilan pada usaha coffee shop memerlukan sinergi antara penguatan sistem digital, peningkatan edukasi perpajakan, serta sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan dari pemerintah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian perpajakan UMKM dan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan perpajakan yang lebih efektif di era digital.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

Kepatuhan Pajak Penghasilan Pelaku Usaha Coffeeshop di Era Digital: Tinjauan Literatur. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 767-778. https://doi.org/10.61253/ghqb6809

Similar Articles

1-10 of 141

You may also start an advanced similarity search for this article.