Peran Bantuan Hukum dalam Mencegah Reviktimisasi dalam Proses Peradilan Pidana

Authors

  • Dimas Prayoga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Cita Suci Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/akh2t048

Keywords:

Bantuan Hukum, Korban Kejahatan, Peradilan Pidana, Reviktimisasi, Viktimologi

Abstract

Reviktimisasi merupakan salah satu permasalahan penting dalam sistem peradilan pidana yang sering dialami oleh korban kejahatan, yaitu kondisi ketika korban kembali mengalami penderitaan akibat proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan. Bentuk reviktimisasi dapat muncul dalam berbagai tahap, seperti proses pelaporan di kepolisian, pemeriksaan yang berulang, perlakuan tidak sensitif dari aparat penegak hukum, hingga proses persidangan yang tidak memperhatikan kondisi psikologis korban. Dalam konteks ini, bantuan hukum memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya reviktimisasi dengan memberikan pendampingan hukum, perlindungan hak-hak korban, serta memastikan proses peradilan berjalan secara adil, manusiawi, dan berperspektif korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk reviktimisasi dalam proses peradilan pidana serta mengkaji peran bantuan hukum dalam upaya pencegahannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan korban agar tidak mengalami trauma berulang dalam proses peradilan. Namun demikian, implementasi bantuan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan akses, kurangnya kesadaran aparat penegak hukum, serta minimnya sumber daya lembaga bantuan hukum. Kesimpulannya, bantuan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah reviktimisasi dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas aparat penegak hukum, serta perluasan akses bantuan hukum bagi korban kejahatan.

Downloads

Published

18-04-2026

How to Cite

Peran Bantuan Hukum dalam Mencegah Reviktimisasi dalam Proses Peradilan Pidana. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 203-213. https://doi.org/10.61253/akh2t048

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.