Rukun dan Syarat Nikah: Perbandingan Mazhab dan Praktik Kantor Urusan Agama (KUA)

Authors

  • Muhammad Ichwan Zulfadly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/q1vjcv49

Keywords:

KUA, Pencatatan Perkawinan, Perbandingan Mazhab, Rukun Nikah, Syarat Nikah, Wali Nikah

Abstract

Pernikahan merupakan institusi penting dalam hukum Islam yang bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, serta membangun keluarga yang harmonis. Keabsahan suatu perkawinan dalam Islam ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama fikih. Namun, dalam perkembangannya terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fikih mengenai unsur-unsur yang termasuk rukun maupun syarat nikah, khususnya terkait kedudukan wali, saksi, dan mekanisme pelaksanaan akad. Di sisi lain, dalam konteks negara modern seperti Indonesia, praktik perkawinan juga diatur melalui regulasi negara yang mewajibkan pencatatan nikah sebagai bentuk legalitas formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rukun dan syarat nikah dalam berbagai mazhab fikih serta membandingkannya dengan praktik yang diterapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan, serta pendekatan normatif-komparatif terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab fikih dalam menentukan kedudukan wali, saksi, serta bentuk akad nikah, yang dipengaruhi oleh metode istinbat hukum masing-masing mazhab. Dalam praktik hukum di Indonesia, sistem pencatatan perkawinan melalui KUA berfungsi untuk memastikan terpenuhinya rukun dan syarat nikah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Meskipun demikian, berbagai problematika kontemporer seperti praktik nikah siri, persoalan wali ‘adhal, serta dinamika akad nikah di era digital menunjukkan perlunya integrasi antara prinsip fikih klasik dan regulasi negara agar hukum keluarga Islam tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Downloads

Published

21-06-2026

How to Cite

Rukun dan Syarat Nikah: Perbandingan Mazhab dan Praktik Kantor Urusan Agama (KUA). (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 368-380. https://doi.org/10.61253/q1vjcv49