Poligami dalam Perspektif Tafsir Klasik Mazhab Fiqh dan Regulasi Hukum Modern Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61253/95hzs154Keywords:
Hukum Indonesia, Keadilan, Mazhab Fiqh, Poligami, Tafsir KlasikAbstract
Poligami merupakan salah satu isu yang terus menjadi perdebatan dalam hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Praktik poligami dalam Islam didasarkan pada Q.S. An-Nisa ayat 3 yang memberikan kebolehan menikahi lebih dari satu istri dengan syarat utama keadilan. Akan tetapi, konsep keadilan dalam poligami menimbulkan berbagai penafsiran dalam mazhab fiqh klasik maupun hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran Q.S. An-Nisa ayat 3 dalam mazhab fiqh klasik, syarat keadilan dan batasan poligami, izin poligami dalam hukum nasional Indonesia, serta realitas sosial poligami di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan tafsir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh mazhab fiqh klasik membolehkan poligami dengan syarat keadilan, meskipun terdapat perbedaan dalam penafsiran dan implementasinya. Regulasi hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam membatasi praktik poligami melalui izin pengadilan dan syarat administratif tertentu. Dalam realitas sosial, praktik poligami di Indonesia masih menimbulkan berbagai persoalan terkait keadilan gender, ekonomi keluarga, dan perlindungan perempuan.
