Poligami dalam Perspektif Tafsir Klasik Mazhab Fiqh dan Regulasi Hukum Modern Indonesia

Authors

  • Mustafa Parinduri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Muhammad Ammar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/95hzs154

Keywords:

Hukum Indonesia, Keadilan, Mazhab Fiqh, Poligami, Tafsir Klasik

Abstract

Poligami merupakan salah satu isu yang terus menjadi perdebatan dalam hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Praktik poligami dalam Islam didasarkan pada Q.S. An-Nisa ayat 3 yang memberikan kebolehan menikahi lebih dari satu istri dengan syarat utama keadilan. Akan tetapi, konsep keadilan dalam poligami menimbulkan berbagai penafsiran dalam mazhab fiqh klasik maupun hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran Q.S. An-Nisa ayat 3 dalam mazhab fiqh klasik, syarat keadilan dan batasan poligami, izin poligami dalam hukum nasional Indonesia, serta realitas sosial poligami di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan tafsir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh mazhab fiqh klasik membolehkan poligami dengan syarat keadilan, meskipun terdapat perbedaan dalam penafsiran dan implementasinya. Regulasi hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam membatasi praktik poligami melalui izin pengadilan dan syarat administratif tertentu. Dalam realitas sosial, praktik poligami di Indonesia masih menimbulkan berbagai persoalan terkait keadilan gender, ekonomi keluarga, dan perlindungan perempuan.

Downloads

Published

22-06-2026

How to Cite

Poligami dalam Perspektif Tafsir Klasik Mazhab Fiqh dan Regulasi Hukum Modern Indonesia. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 519-532. https://doi.org/10.61253/95hzs154

Similar Articles

61-70 of 91

You may also start an advanced similarity search for this article.