Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Girik yang Telah Diterbitkan Sertifikat oleh Pihak Lain

Authors

  • Rizaldi Rizaldi Universitas Jayabaya Author
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya Author
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/y6keh691

Keywords:

Girik, Kedudukan Hukum, Pendaftaran Tanah, Perlindungan Hukum, PP 18/2021

Abstract

Untuk waktu yang lama, masyarakat bergantung pada girik, dokumen tanah kuno yang menunjukkan siapa yang memiliki kedaulatan atas sebidang tanah. Namun, girik kini hanya dianggap sebagai indikasi awal dalam proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dianggap sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan properti, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Tanah, Apartemen, dan Pendaftaran Properti. Perlindungan hukum bagi pemegang girik yang tanahnya telah disertifikasi oleh pihak ketiga dan posisi pemegang girik sebagai bukti kendali tanah dalam pendaftaran tanah merupakan isu yang dibahas dalam penelitian ini. Studi ini menggunakan metode konseptual dan hukum untuk sampai pada kesimpulan hukum normatif. Data yang digunakan berasal dari sumber primer dan sekunder dalam bidang hukum, khususnya dari tinjauan literatur undang-undang, yurisprudensi, dan putusan pengadilan. Teori perlindungan hukum dan teori pendaftaran tanah merupakan kerangka teoritis yang digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan tersebut, girik hanya dapat digunakan dalam proses hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah adat, dan tanah ini harus didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat tanah paling lambat tanggal 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, girik tidak akan lagi memiliki tujuan selain sebagai dokumen tambahan dalam prosedur pendaftaran tanah administratif pendahuluan. Jika pemegang girik dapat memberikan bukti penguasaan fisik tanah secara terus menerus selama 20 tahun, didukung oleh data yang valid dan dokumen lain yang memperkuat kedudukan hukum pemegang girik, pemegang tersebut dapat diberikan perlindungan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

23-06-2026

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Girik yang Telah Diterbitkan Sertifikat oleh Pihak Lain. (2026). Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 549-563. https://doi.org/10.61253/y6keh691

Similar Articles

11-20 of 32

You may also start an advanced similarity search for this article.