Kaidah yang Berkaitan dengan al-Umūru bi Maqāṣidihā

Authors

  • Juni Arnisa Napitupulu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Author
  • Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Author
  • Heri Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/t5nehx27

Keywords:

al-Umuru bi Maqashidiha, Ibadah dan Muamalah, Kaidah Fikih, Niat, Tujuan Perbuatan

Abstract

Kaidah Al-Umūru Bimaqāṣidihā merupakan salah satu kaidah fiqhiyah kulliyyah (induk) yang sangat penting dalam hukum Islam karena menekankan bahwa segala amal perbuatan dinilai berdasarkan niat dan tujuan yang mendasarinya. Dalam kajian ini, dibahas tujuh kaidah turunan yang menyoroti peran niat dalam menentukan sahnya ibadah, keabsahan akad, pembeda antara ibadah dan kebiasaan, serta kemampuan niat mengubah aktivitas mubah menjadi ibadah. Kaidah pertama menegaskan bahwa maksud dan makna lebih utama daripada bentuk lahir dalam akad. Kaidah kedua dan ketiga menyoroti niat sebagai syarat sah dan penentu pahala dalam ibadah. Kaidah keempat menempatkan kerelaan sebagai dasar sahnya akad muamalah. Sementara kaidah kelima menegaskan bahwa niat hanya dianggap sah di awal ibadah. Kaidah keenam menunjukkan bahwa niat bisa mengubah perbuatan yang mubah menjadi amal berpahala. Adapun kaidah ketujuh membedakan ibadah dan kebiasaan melalui niat. Keseluruhan kaidah ini menunjukkan bahwa dalam Islam, aspek batin dan spiritualitas memiliki kedudukan sentral dalam penilaian hukum terhadap amal perbuatan. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah ini penting tidak hanya untuk aspek ritual, tetapi juga dalam transaksi sosial sehari-hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

05-07-2025

How to Cite

Kaidah yang Berkaitan dengan al-Umūru bi Maqāṣidihā. (2025). Fatih: Journal of Contemporary Research, 2(1), 507-519. https://doi.org/10.61253/t5nehx27

Similar Articles

1-10 of 134

You may also start an advanced similarity search for this article.