Pendekatan Viktimologi terhadap Reformasi Undang-Undang Advokat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61253/vs8k0q05Keywords:
Advokat Syariah, Pengadilan Agama, Perlindungan Klien Muslim, Reformasi Undang-Undang Advokat, ViktimologiAbstract
Kajian ini bertujuan menganalisis urgensi reformasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA) dari perspektif viktimologi, dengan fokus pada perlindungan hak-hak klien Muslim sebagai korban sistem hukum yang tidak memadai. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan viktimologi untuk menelaah bagaimana ketiadaan persyaratan kompetensi syariah bagi advokat di pengadilan agama berpotensi merugikan klien Muslim. Temuan menunjukkan bahwa ketidakspesifikan regulasi advokat dalam UUA menyebabkan klien Muslim berkedudukan sebagai korban (victim) akibat lemahnya perlindungan hukum yang mereka terima. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi UUA untuk menetapkan advokat syariah sebagai satu-satunya wakil hukum di pengadilan agama merupakan langkah viktimologis yang esensial guna memulihkan dan melindungi hak-hak klien Muslim.
