Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual dalam Perspektif Viktimologi
DOI:
https://doi.org/10.61253/bm0hhs96Keywords:
Pelecehan Seksual, Perempuan, Perlindungan Hukum, ViktimologiAbstract
Perempuan sebagai kelompok rentan sering menjadi korban pelecehan seksual yang berdampak pada aspek fisik, psikologis, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban pelecehan seksual dalam perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif karena adanya hambatan struktural, budaya, dan rendahnya akses terhadap bantuan hukum. Dalam perspektif viktimologi, korban harus ditempatkan sebagai subjek yang berhak memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara, aparat penegak hukum, serta lembaga bantuan hukum untuk menjamin keadilan substantif bagi korban.
