Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an: Telaah Kaidah Tafsir
DOI:
https://doi.org/10.61253/2d762v76Keywords:
Al-Qur’an, Hukum Islam, Mansukh, Nasikh, Tafsir, Ulumul Qur’anAbstract
Penelitian ini membahas konsep nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an sebagai salah satu kajian penting dalam ilmu tafsir dan Ulumul Qur’an. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang mengalami perubahan hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian nasikh dan mansukh, menganalisis contoh penerapannya dalam proses pengharaman khamr, serta menjelaskan relevansinya dalam kajian Ulumul Qur’an. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) melalui kajian terhadap Al-Qur’an, kitab tafsir, buku Ulumul Qur’an, jurnal, serta video kajian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nasikh dan mansukh merupakan bentuk hikmah Allah dalam menetapkan hukum secara bertahap sesuai kondisi sosial dan psikologis masyarakat. Salah satu contoh yang paling jelas adalah proses pengharaman khamr yang dilakukan melalui tiga tahapan hingga akhirnya diharamkan secara total. Selain itu, kajian nasikh dan mansukh memiliki peran penting dalam memahami perkembangan hukum Islam, menghindari kesalahan dalam penetapan hukum, serta menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat bijaksana, bertahap, dan relevan dengan kehidupan manusia. Dengan demikian, konsep nasikh dan mansukh menjadi bagian penting dalam memahami kesempurnaan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam.Downloads
Published
22-06-2026
Issue
Section
Articles
How to Cite
Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an: Telaah Kaidah Tafsir. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 431-440. https://doi.org/10.61253/2d762v76
