Kaidah yang Digunakan dalam Pembahasan Pengantar Bab Nikah
DOI:
https://doi.org/10.61253/h9vk4847Keywords:
Akad Nikah, Hukum Perkawinan Islam, Kaidah FikihAbstract
Penelitian ini standar mengenai hukum Islam atau tentang penerapan kaiah kaidah fikih yang memainkan peran penting dalam hukum Islam sebagai landasan untuk menilai legalitas kontrak pernikahan, dan dibahas dalam pengantar studi ini pada bab tentang pernikahan. Dengan mengacu khusus pada bahasa kontrak pernikahan dan persyaratan saksi, studi ini berusaha untuk mengklarifikasi peran dan pentingnya norma yurisprudensi Islam dalam menetapkan hukum pernikahan. Metode Penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif terhadap literatur tentang yurisprudensi Islam, baik klasik maupun modern. Hasil ini menunjukkan bahwa dua aturan utama pedoman untuk menyusun kontrak atau akad pada pernikahan yang mengikat secara hukum dan persyaratan adalah saksi dalam kontrak pernikahan berfungsi sebagai landasan untuk percakapan ini. Tujuan penelitian unutk menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan kaidah fikih dalam bab nikah tidak hanya menjaga validitas hukum pernikahan, tetapi juga sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan umat. Selain itu, fleksibilitas kaidah fikih memungkinkan adaptasi hukum Islam terhadap perubahan sosial tanpa mengabaikan prinsip dasar syariat.Downloads
Published
05-07-2025
Issue
Section
Articles
How to Cite
Kaidah yang Digunakan dalam Pembahasan Pengantar Bab Nikah. (2025). Mesada: Journal of Innovative Research, 2(1), 573-584. https://doi.org/10.61253/h9vk4847
