Konsep Radikalisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Authors

  • Muhammad Nurdin Institut Islam Muaro Jambi Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/3zeqy013

Keywords:

Radikalisme, Terorisme, Kontra-Radikalisasi, Deradikalisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep radikalisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hubungannya dengan terorisme, serta peran hukum dalam pencegahan dan penanggulangannya, dimana radikalisme dipahami sebagai paham atau sikap yang menghendaki perubahan secara menyeluruh dan drastis yang ditandai dengan sikap intoleran, fanatik, eksklusif, dan berpotensi menggunakan kekerasan, yang perlu dibedakan dengan terorisme karena radikalisme merupakan paham sedangkan terorisme merupakan tindakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis, melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 belum merumuskan radikalisme sebagai tindak pidana secara tersendiri, melainkan mengatur upaya pencegahannya melalui kontra-radikalisasi dalam Pasal 43C dan deradikalisasi dalam Pasal 43D, dimana kontra-radikalisasi merupakan upaya preventif yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme, sedangkan deradikalisasi ditujukan untuk menghilangkan, mengurangi, dan membalikkan pemahaman radikal terorisme. Dalam perspektif hukum pidana, radikalisme baru dapat dipidana apabila telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea, sehingga keyakinan atau sikap batin semata tanpa perbuatan nyata tidak dapat dipidana, oleh karena itu penanggulangan radikalisme harus dilakukan secara seimbang dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan nilai-nilai Pancasila.

Downloads

Published

06-11-2026

How to Cite

Konsep Radikalisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(2), 1131-1144. https://doi.org/10.61253/3zeqy013