Kesadaran Hukum Generasi Z di Indonesia pada Era Digital

Authors

  • Taufik Faizal Institut Agama Islam Padang Lawas Author
  • Suzy Hotmalia Siregar Institut Agama Islam Padang Lawas Author
  • Widia Nurhalimah Tarigan Institut Agama Islam Padang Lawas Author
  • Nur Hakima Akhirani Nasution Institut Agama Islam Padang Lawas Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/fnprjn72

Keywords:

Generasi Z, Kesadaran Hukum, Literasi Hukum, Teknologi Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pentingnya kesadaran hukum bagi Generasi Z di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika kehidupan sosial dan perkembangan teknologi digital. Penelitian menggunakan studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari buku, artikel ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan sumber tertulis lain yang relevan dengan kesadaran hukum, karakteristik Generasi Z, literasi hukum, serta perilaku digital. Data dianalisis secara deskriptif melalui penelaahan konsep, argumentasi, dan makna yang terdapat dalam literatur untuk memperoleh gambaran mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum dan implikasinya bagi Generasi Z. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesadaran hukum berperan penting dalam membantu Generasi Z memahami hak dan kewajiban, menghindari pelanggaran hukum, serta membangun perilaku yang bertanggung jawab di ruang sosial maupun digital. Pendidikan dan literasi, kondisi sosial ekonomi, serta akses terhadap informasi hukum menjadi faktor yang memengaruhi tingkat kesadaran hukum. Dalam konteks digital, literasi hukum semakin penting karena Generasi Z berhadapan dengan persoalan perlindungan data pribadi, penyebaran informasi, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hak cipta, dan berbagai bentuk interaksi daring yang memiliki konsekuensi hukum. Kesadaran hukum juga berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan, tanggung jawab sosial, partisipasi dalam proses hukum, serta pembentukan budaya hukum yang positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan literasi hukum perlu menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter Generasi Z agar mereka mampu menggunakan teknologi secara bijak, memahami konsekuensi hukum dari tindakan digital, serta berkontribusi sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Penguatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengetahuan tentang aturan, tetapi juga pada kemampuan menginternalisasi nilai keadilan, menghormati hak orang lain, dan mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum.

Downloads

Published

27-08-2026

How to Cite

Kesadaran Hukum Generasi Z di Indonesia pada Era Digital. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(2), 935-947. https://doi.org/10.61253/fnprjn72

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 130

You may also start an advanced similarity search for this article.