Sistem Hukum Perceraian di Indonesia, Maroko dan Tunisia
DOI:
https://doi.org/10.61253/pg68ky63Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Hukum Perceraian, Perbandingan Hukum, Reformasi Hukum, TalakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum perceraian di Indonesia, Maroko, dan Tunisia dalam perspektif hukum keluarga Islam kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, serta didukung oleh pendekatan historis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara memiliki kesamaan dalam menjadikan pengadilan sebagai otoritas utama dalam proses perceraian, namun berbeda dalam tingkat intervensi negara dan reinterpretasi terhadap konsep talak. Indonesia menerapkan model integratif yang menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Maroko mengadopsi model reformis melalui Mudawwanah dengan pendekatan yang lebih progresif dalam perlindungan perempuan dan kesetaraan gender. Sementara itu, Tunisia menerapkan model sekular-progresif melalui Code of Personal Status dengan menghapus talak sepihak dan menempatkan perceraian sepenuhnya dalam kewenangan negara. Secara komparatif, perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ideologis masing-masing negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam bersifat dinamis dan adaptif, serta reformasi hukum perceraian di ketiga negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
