Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61253/fdt3bv26Keywords:
Pelecehan Seksual, Perempuan, Perlindungan HukumAbstract
Fenomena meningkatnya pelecehan seksual terhadap perempuan, baik dalam bentuk verbal maupun nonverbal, menunjukkan bahwa posisi perempuan sebagai korban dalam hukum pidana masih lemah. Kondisi ini berdampak serius pada kondisi psikologis korban, seperti rasa malu, kehilangan kepercayaan diri, trauma, hingga ketakutan berkepanjangan. Bahkan dalam beberapa kasus, korban mengalami gangguan mental, stres berat, hingga bunuh diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum yang ada saat ini dalam melindungi perempuan dari tindakan pelecehan seksual, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, seperti UU KDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi, belum secara spesifik mengatur persoalan pelecehan seksual terhadap perempuan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Selain itu, diperlukan upaya pencegahan (preventif) melalui edukasi dan sosialisasi hukum, serta upaya penindakan (represif) oleh aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan.
