Nusyuz dan Gugurnya Hak Istri: Analisis Fiqh Syafi’iyyah dan Implikasi dalam Hukum Modern

Authors

  • Muhammad Ichwan Zulfadly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Heri Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/rzjy1w78

Keywords:

Fikih Syafi’iyyah, Hak Istri, Hukum Keluarga Islam, Nusyuz

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep nusyuz dan implikasinya terhadap gugurnya hak istri dalam perspektif fikih mazhab Syafi’iyyah serta relevansinya dalam hukum keluarga Islam modern. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan normatif nusyuz, khususnya terkait penghentian sementara hak istri seperti nafkah dan pembagian giliran (qism), serta menelaah penerapannya dalam konteks hukum keluarga kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, dengan menelaah kitab-kitab fikih klasik mazhab Syafi’iyyah sebagai sumber primer, serta peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah modern sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fikih Syafi’iyyah, gugurnya hak istri akibat nusyuz bersifat sementara, proporsional, dan bertujuan edukatif, bukan represif. Dalam konteks hukum keluarga Islam modern, konsep nusyuz perlu ditafsirkan secara kontekstual agar selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak perempuan. Penelitian ini menegaskan bahwa fikih Syafi’iyyah tetap relevan sepanjang diinterpretasikan secara dinamis sesuai dengan perkembangan sosial dan hukum kontemporer.

Downloads

Published

17-01-2026

How to Cite

Nusyuz dan Gugurnya Hak Istri: Analisis Fiqh Syafi’iyyah dan Implikasi dalam Hukum Modern. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 44-51. https://doi.org/10.61253/rzjy1w78

Similar Articles

131-136 of 136

You may also start an advanced similarity search for this article.