Model Tata Kelola Zakat dan Wakaf di Negara Muslim dan Relevansinya bagi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61253/sw8a8698Keywords:
Indonesia, Keuangan Sosial Islam, Negara Muslim, Tata Kelola, Wakaf, ZakatAbstract
Zakat dan wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang berperan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis model tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, Pakistan, dan Sudan serta mengkaji relevansinya bagi pengembangan tata kelola di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, regulasi, laporan lembaga resmi, dan berbagai sumber akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dengan membandingkan sistem, kelembagaan, regulasi, dan praktik pengelolaan di masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia unggul dalam pengembangan wakaf produktif dan digitalisasi layanan zakat, Arab Saudi menerapkan pengelolaan terpusat dengan regulasi yang kuat, Pakistan mengoptimalkan peran negara dalam penghimpunan dan distribusi zakat, sedangkan Sudan memanfaatkan zakat dan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan sosial nasional. Indonesia menerapkan model kolaboratif yang melibatkan pemerintah, BAZNAS, LAZ, BWI, dan masyarakat. Keberhasilan tata kelola dipengaruhi oleh kualitas regulasi, profesionalisme kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, digitalisasi layanan, dan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian menyimpulkan bahwa integrasi pengelolaan zakat dan wakaf efektif mendukung pembangunan ekonomi dan sosial berkelanjutan melalui penguatan regulasi, wakaf produktif, sistem informasi, transparansi, dan kapasitas lembaga.
