Sistem Hukum Perkawinan di Afrika Utara: Studi Komparatif Hukum Perkawinan Mesir dan Libya

Authors

  • Bagus Wahyuda Utama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Author
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Author
  • Iwan Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/y4zcee05

Keywords:

Afrika Utara, Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Libya, Mesir, Studi Komparatif

Abstract

Artikel ini mengkaji perbandingan sistem hukum perkawinan di dua negara Afrika Utara, yakni Mesir dan Libya, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan komparatif dan historis (historical law). Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kedua negara tersebut membangun dan merumuskan hukum perkawinan yang didasarkan pada syariat Islam namun dipengaruhi oleh warisan kolonialisme, modernisasi hukum, dan tekanan sosio-politik. Mesir telah mereformasi hukum perkawinannya secara bertahap sejak tahun 1929 melalui serangkaian undang-undang yang bertujuan memperkuat hak-hak perempuan, sementara Libya menggabungkan tradisi hukum Islam dengan kode sipil peninggalan masa kolonial Italia. Studi ini menemukan bahwa meskipun keduanya bersumber dari fikih Islam, terdapat perbedaan mendasar dalam hal prosedur perkawinan, batasan poligami, mekanisme perceraian, serta kedudukan perempuan dalam perkawinan. Perbedaan tersebut mencerminkan kondisi historis, politik, dan sosial yang berbeda di masing-masing negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

13-06-2026

How to Cite

Sistem Hukum Perkawinan di Afrika Utara: Studi Komparatif Hukum Perkawinan Mesir dan Libya. (2026). Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 503-512. https://doi.org/10.61253/y4zcee05

Similar Articles

1-10 of 161

You may also start an advanced similarity search for this article.