Sistem Hukum Perkawinan di Afrika Utara: Studi Komparatif Hukum Perkawinan Mesir dan Libya
DOI:
https://doi.org/10.61253/y4zcee05Keywords:
Afrika Utara, Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Libya, Mesir, Studi KomparatifAbstract
Artikel ini mengkaji perbandingan sistem hukum perkawinan di dua negara Afrika Utara, yakni Mesir dan Libya, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan komparatif dan historis (historical law). Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kedua negara tersebut membangun dan merumuskan hukum perkawinan yang didasarkan pada syariat Islam namun dipengaruhi oleh warisan kolonialisme, modernisasi hukum, dan tekanan sosio-politik. Mesir telah mereformasi hukum perkawinannya secara bertahap sejak tahun 1929 melalui serangkaian undang-undang yang bertujuan memperkuat hak-hak perempuan, sementara Libya menggabungkan tradisi hukum Islam dengan kode sipil peninggalan masa kolonial Italia. Studi ini menemukan bahwa meskipun keduanya bersumber dari fikih Islam, terdapat perbedaan mendasar dalam hal prosedur perkawinan, batasan poligami, mekanisme perceraian, serta kedudukan perempuan dalam perkawinan. Perbedaan tersebut mencerminkan kondisi historis, politik, dan sosial yang berbeda di masing-masing negara.
