Kerentanan Perempuan Terhadap Kejahatan: Tinjauan Viktimologi dalam Perspektif Gender
DOI:
https://doi.org/10.61253/cbz95x09Keywords:
Hak Korban, HAM, Kekerasan Terhadap Perempuan, Ketimpangan Gender, Perlindungan Korban, ViktimisasiAbstract
Perempuan dalam berbagai konteks sosial masih sering berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Kerentanan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial, budaya, serta relasi kekuasaan yang sering kali menempatkan perempuan pada posisi yang kurang menguntungkan. Dalam kajian viktimologi, perempuan dipandang sebagai kelompok yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami viktimisasi, baik dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun bentuk kejahatan lain yang berakar pada ketimpangan gender. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana kerentanan perempuan terhadap kejahatan dapat dianalisis melalui perspektif viktimologi dengan mempertimbangkan aspek gender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari berbagai literatur, peraturan hukum, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerentanan perempuan terhadap kejahatan erat kaitannya dengan konstruksi sosial, stereotip gender, serta ketimpangan relasi kekuasaan yang masih terjadi di masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa viktimisasi terhadap perempuan tidak hanya disebabkan oleh tindakan pelaku, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial yang kurang memberikan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan berbasis gender dalam upaya pencegahan serta penguatan sistem perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban kejahatan.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
19-05-2026
Issue
Section
Articles
How to Cite
Kerentanan Perempuan Terhadap Kejahatan: Tinjauan Viktimologi dalam Perspektif Gender. (2026). Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 245-260. https://doi.org/10.61253/cbz95x09
