Mengkategorikan Judi Online dan Pornografi Adiktif sebagai Tindak Pidana Non-Viktimisasi

Authors

  • Meldyana Permata Abdillah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Khairunnisa Risnandar Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/r060m198

Keywords:

Judi Online, Non-Viktimisasi, Pornografi Adiktif, Tindak Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, termasuk judi online dan pornografi adiktif yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep non-victim crime, yaitu tindak pidana yang dianggap tidak memiliki korban langsung selain pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis apakah judi online dan pornografi adiktif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana non-viktimisasi dalam konteks hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua fenomena tersebut secara teoritis dapat dikategorikan sebagai non-victim crime, dalam praktiknya terdapat dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang meluas, sehingga melibatkan korban tidak langsung seperti keluarga dan lingkungan sosial. Selain itu, adanya unsur adiksi menyebabkan pelaku tidak sepenuhnya bertindak secara rasional, sehingga mengaburkan batas antara pelaku dan korban. Dengan demikian, konsep non-victim crime tidak dapat diterapkan secara kaku terhadap fenomena ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif dan kontekstual yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek preventif dan rehabilitatif dalam menangani kejahatan berbasis digital di era modern.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

06-05-2026

How to Cite

Mengkategorikan Judi Online dan Pornografi Adiktif sebagai Tindak Pidana Non-Viktimisasi. (2026). Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 197-209. https://doi.org/10.61253/r060m198