Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual di Pesantren dalam Perspektif Viktimologi
DOI:
https://doi.org/10.61253/y2f2zj26Keywords:
Kekerasan Seksual, Korban, Perlindungan Hukum, Pesantren, ViktimologiAbstract
Kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan dan menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, baik akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di pesantren dalam perspektifviktimologi serta mengkaji relevansi nilai-nilai hukum Islam dalam memberikan keadilan bagi korban. Metode yangdigunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak PidanaKekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 telah memberikan kerangka perlindungan yang lebih kuat, implementasinya di lingkungan pesantren masih menghadapi hambatan struktural, kultural, dankelembagaan. Perspektif viktimologi menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan, danakses keadilan yang substantif bukan sekadar formal. Integrasi nilai-nilai hukum Islam yang menjunjung tinggikeadilan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi landasan penting dalam membangun sistem perlindungankorban yang lebih responsif.
