Implementasi Hak Korban Kejahatan Kekerasan Terhadap Nyawa Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2025: Studi Kasus Penganiayaan Berencana Mahasiswi UIN Suska Riau
DOI:
https://doi.org/10.61253/yts8as90Keywords:
Hak Korban, Keadilan Substantif, Metode Hukum Normatif, UU No. 20 Tahun 2025Abstract
Implementasi hak-hak konstitusional berakar pada penghormatan terhadap hak atas kehidupan. Dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025, Indonesia secara resmi mengadopsi sistem peradilan yang lebih memanusiakan korban daripada sekadar menghukum pelaku. Agar mandat ini berjalan efektif, dibutuhkan sinergi dan integritas aparat penegak hukum, termasuk peran advokat dalam mengawal hak-hak keluarga korban. Mengambil lokus pada kasus mahasiswi UIN Suska Riau, artikel ini mengevaluasi pemberian hak proteksi dan restitusi bagi korban. Secara metodologis, studi ini bersifat normatif dengan mengandalkan law in books sebagai basis data utama, yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus untuk memperkuat argumentasi hukumnya.
