Penerapan Prinsip Keadilan Substantif dan Kepentingan Anak dalam Harta Bersama (Analisis Putusan No. 82/Pdt.G/2024/PA.Probolinggo)
DOI:
https://doi.org/10.61253/1rc3wr81Keywords:
Harta Bersama, Keadilan Substantif, Kepentingan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan substantif dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sengketa harta bersama pasca perceraian pada Putusan Nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Prob. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan objek sengketa sebagai harta bersama yang dibagi sama rata, namun pelaksanaannya ditangguhkan hingga anak dewasa atau menikah. Hal ini menunjukkan bahwa kepentingan terbaik anak diprioritaskan tanpa mengabaikan hak para pihak. Disimpulkan bahwa penerapan hukum bersifat kontekstual dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan perlindungan anak, meskipun berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan hak.
