Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Paylater pada Platform e-Commerce di Indonesia

Authors

  • Ashri Syam Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/y5sfpr28

Keywords:

e-Commerce, Hukum Ekonomi Syariah, Paylater, Pembiayaan Syariah, Perilaku Konsumtif

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pembayaran digital, salah satunya adalah sistem PayLater yang terintegrasi dalam platform e-commerce di Indonesia. Fasilitas ini memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. Di satu sisi, PayLater memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi. Namun, di sisi lain, keberadaannya menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika dalam perspektif hukum ekonomi syariah, terutama terkait unsur riba, gharar, dan perilaku konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem PayLater pada platform e-commerce di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, fatwa, peraturan perundang-undangan, dan penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan praktik PayLater dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar layanan PayLater menerapkan biaya tambahan, bunga, denda keterlambatan, dan biaya administrasi yang berpotensi mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam. Selain itu, kemudahan akses pembiayaan melalui PayLater juga berpotensi meningkatkan perilaku konsumtif masyarakat, khususnya generasi muda. Namun demikian, PayLater dapat dinilai sesuai syariah apabila menggunakan akad pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah seperti murabahah, ijarah, atau qardh tanpa unsur riba. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik PayLater yang berlaku saat ini pada umumnya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah sehingga diperlukan regulasi yang lebih ketat dan pengembangan produk pembiayaan digital berbasis syariah. abstrak dalam Bahasa Indonesia.

Downloads

Published

14-06-2026

How to Cite

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Paylater pada Platform e-Commerce di Indonesia. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 361-367. https://doi.org/10.61253/y5sfpr28

Similar Articles

41-50 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.