[1]
“Keadilan Substantif bagi Perempuan dalam Penetapan Nafkah Pasca Cerai Talak Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017: Studi Analisis Putusan Nomor 887/Pdt.G/2024/PA.Kis”, Mesada, vol. 3, no. 1, pp. 533–544, Jun. 2026, doi: 10.61253/bva4x472.