“Keadilan Substantif bagi Perempuan dalam Penetapan Nafkah Pasca Cerai Talak Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017: Studi Analisis Putusan Nomor 887/Pdt.G/2024/PA.Kis” (2026) Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), pp. 533–544. doi:10.61253/bva4x472.