Keadilan Substantif bagi Perempuan dalam Penetapan Nafkah Pasca Cerai Talak Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017: Studi Analisis Putusan Nomor 887/Pdt.G/2024/PA.Kis. (2026). Mesada: Journal of Innovative Research, 3(1), 533-544. https://doi.org/10.61253/bva4x472