1.
Keadilan Substantif bagi Perempuan dalam Penetapan Nafkah Pasca Cerai Talak Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017: Studi Analisis Putusan Nomor 887/Pdt.G/2024/PA.Kis. Mesada. 2026;3(1):533-544. doi:10.61253/bva4x472