Viktimisasi Lingkungan (Green Victimology): Dampak Pencemaran Limbah Industri Terhadap Hak Hidup Masyarakat Pesisir

Authors

  • Cindy Mutihara Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Wardina Amelia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/knr58z41

Keywords:

Advokat Syariah, Green Victimology, Hak Hidup, Limbah Industri, Masyarakat Pesisir, Viktimisasi Lingkungan

Abstract

Pencemaran limbah industri di wilayah pesisir melahirkan bentuk viktimisasi baru yang dikaji dalam green victimology. Penelitian ini menganalisis dampak pencemaran terhadap hak hidup masyarakat pesisir serta urgensi penguatan peran advokat dalam akses keadilan ekologis. Menggunakan metode kualitatif studi kasus di pesisir Belawan, Medan, periode Februari–April 2026, data diperoleh dari wawancara 15 nelayan, 5 perempuan pengolah ikan, 2 tokoh adat, 3 aparat desa, 2 advokat lingkungan, observasi, dan uji laboratorium kualitas air. Hasil menunjukkan tiga lapis viktimisasi: 1) Primary victimization berupa matinya 42 ha mangrove dan penurunan 67% hasil tangkap, 2) Secondary victimization berupa lonjakan 120% kasus dermatitis, ISPA, dan kemiskinan ekologis, 3) Tertiary victimization berupa kriminalisasi 4 warga dan konflik horizontal. Pencemaran ini melanggar hak atas lingkungan hidup Pasal 28H UUD 1945. Reformasi hukum advokat, termasuk revitalisasi advokat syariah, menjadi kunci untuk membela korban struktural. Rekomendasi: audit lingkungan independen, strict liability korporasi, dan integrasi ecocide dalam hukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

03-05-2026

How to Cite

Viktimisasi Lingkungan (Green Victimology): Dampak Pencemaran Limbah Industri Terhadap Hak Hidup Masyarakat Pesisir. (2026). Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 192-196. https://doi.org/10.61253/knr58z41

Similar Articles

51-60 of 71

You may also start an advanced similarity search for this article.