Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber Dalam Perspektif Viktimologi: Studi Terhadap Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

Authors

  • Anisa Dwi Putri Barus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Muhammad Arifin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61253/n13g3p41

Keywords:

Hak Restitusi, Kejahatan Siber, Kompensasi, Korban Kebocoran Data, Non-Participating Victims, Pemulihan Martabat, Viktimologi

Abstract

Di era digital, kejahatan siber seperti kebocoran data pribadi semakin marak dan menimbulkan kerugian signifikan bagi korban, baik secara materiil maupun immaterial. Dalam perspektif viktimologi, korban kebocoran data sering dikategorikan sebagai non-participating victims, di mana mereka tidak terlibat langsung dalam kejadian, melainkan menjadi sasaran akibat kelalaian pihak ketiga seperti penyelenggara sistem elektronik. Artikel ini membahas tipologi korban kejahatan siber secara mendalam, dengan fokus pada hak restitusi dan kompensasi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun kerugian immaterial, seperti hilangnya privasi, martabat, dan potensi penyalahgunaan identitas, sangat kompleks untuk dihitung secara kuantitatif, pendekatan viktimologi menekankan pemulihan holistik yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga restoratif untuk mengembalikan kesejahteraan psikis dan sosial korban. Melalui analisis normatif dan konseptual, penelitian ini mengungkap tantangan dalam implementasi hak korban di ranah siber, termasuk kesulitan pembuktian kausalitas dan keterbatasan mekanisme penegakan hukum. Sebagai solusi, diperlukan pergeseran paradigma dari hukum pidana yang berorientasi pada penghukuman pelaku menuju model restoratif yang memprioritaskan pemulihan korban. Pemerintah disarankan untuk memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mandat khusus untuk kasus siber, termasuk program konseling, bantuan hukum, dan pengawasan pasca-insiden. Rekomendasi ini bertujuan menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika ancaman digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber Dalam Perspektif Viktimologi: Studi Terhadap Kebocoran Data Pribadi di Indonesia. (2026). Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 179-191. https://doi.org/10.61253/n13g3p41

Similar Articles

31-40 of 79

You may also start an advanced similarity search for this article.